Pelaku Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana, Hukumannya Sangat Berat
jpnn.com - SEMARANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menyatakan Donny Christiawan Eko Wahyudi terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang ibu bernama Sweetha Kusuma Subardiya dan anaknya MFA yang baru berusia 4 tahun.
Hakim kemudian memvonis Donny dengan hukuman penjara seumur hidup.
Donny membunuh kedua korban secara terpisah, di mana kemudian membuang jasad korban di Tol Semarang-Solo Kilometer 425.
Putusan dibacakan Hakim Ketua Gatot Sarwadi dalam sidang di PN Semarang, Rabu (26/10).
Putusan tersebut sama dengan tuntutan jaksa.
Hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 1,5 miliar yang jika tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 10 bulan.
"Menyatakan, terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana dan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian," katanya dalam sidang yang diikuti terdakwa Donny Christiawan secara daring.
Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan serta Undang-undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.