Pelaku Teror Gereja Medan Minta Dijadikan Justice Collaborator
“Untuk kasus ini yang baru diproses baru satu orang, akan tetapi pelaku lain jangan sampai dilepaskan. Sebab, anak biasanya tidak sendiri dalam melakukan sesuatu , melainkan ada pihak-pihak lain yang menggerakkan. Pertanyaannya, apakah ada pelaku lain dan apakah mereka sudah sudah atau akan disidangkan,” kata Semendawai.
Hal penting lainnya, kata Semendawai, perlu juga disuarakan bersama khususnya dengan BNPT agar pelaku terorisme anak tidak sampai digabung tempat penahanannya dengan orang dewasa karena dikhawatirkan bisa terjadi transfer ideologi radikal di antara mereka. “Untuk kasus IAH, akan dibahas di internal LPSK, apa yang bisa dilakukan,” tutur dia.(boy/jpnn)