Pelaku Usaha Kesulitan Bahan Baku Akibat Kontainer Tertahan
Menurut Jerry, ketiga produk tersebut (besi baja, produk tekstil dan produk kimia) membutuhkan Pertek dari Kementerian Perindustrian untuk mendapatkan PI.
"Oleh karena itu, dengan adanya penumpukan kontainer tersebut secara langsung akan berdampak pada industri dalam negeri dikarenakan para pelaku usaha atau pabrik menjadi sulit berproduksi karena tidak ada bahan baku. Artinya, sulitnya Pertek ini berpotensi memicu sulitnya produktivitas untuk industri dalam negeri," ujar Jerry.
Menanggapi pernyataan Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif, beberapa waktu lalu yang mempertanyakan isi barang dalam kontainer-kontainer yang tertahan tersebut, data dari Bea Cukai per tanggal 16 Mei 2024 menyatakan bahwa lebih dari 50 persen dari komoditas yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok adalah bahan baku, antara lain komoditas besi baja, produk tekstil dan produk kimia.
"Dengan data tersebut, ke depannya kita semua berharap Penerbitan Pertek untuk bahan baku dapat diproses lebih cepat sehingga produksi untuk industri dalam negeri dapat berjalan secara produktif," ujar Jerry Sambuaga.
Apa Kata Kemenperin?
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni menyatakan pihaknya mendukung arahan Presiden untuk menyelesaikan masalah penumpukan kontainer di pelabuhan itu.
Seiring dengan hal tersebut, Kemenperin juga mendukung penerbitan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 sepanjang melindungi industri dalam negeri.
"Dan, menanggapi pernyataan Kementerian Keuangan mengenai penumpukan yang berdampak pada supply chain industri manufaktur dalam negeri, perlu kami sampaikan bahwa sejak kebijakan Permenperin terkait Pertek diberlakukan, tidak ada keluhan dari pelaku usaha mengenai gangguan suplai bahan baku industri,” ujar Febri dalam keterangannya, Jumat (24/5/2024).