Pelaku Vandalisme Musala di Tangerang Dipastikan Bukan ODGJ, Ini Pernyataan Lengkap Kapolresta
Berdasarkan oleh TKP, S tidak hanya mencoret-coret musala.
Melainkan juga merusak sejumlah peralatan ibadah lainnya.
“Tersangka ini telah melakukan corat-coret dengan berbagai tulisan. Dia juga merobek buku disitu yaitu Alquran dan juga meggunting sajadah,” kata Ade.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 156 (a) KUHPidana tentang kejahatan terhadap ketertiban umum, yang pada pokoknya bersifat permusuhan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
“Dengan ancaman lima tahun pidana penjara,” tukasnya.
Sampai saat ini, sambung perwira dengan tiga melati di pundak ini, pihaknya masih terus melakukan pendalaman.
Itu dilakukan untuk mengetahui persis motif dan aladan pelaku melakukan vandalisme di musala dan menuliskan kata-kata provokatif.
“Kami masih dalami, terutama soal motif, mengingat pelaku juga tinggalnya tidak jauh dari TKP dan kita akan melihat,”
“Apakah dia betul-betul melakukan perbuatannya itu sendiri atau tidak,” tandasnya.