Pelamar CPNS Tolong Pahami Mekanisme Pendaftaran
jpnn.com, JAKARTA - Para pelamar CPNS diminta teliti saat mendaftar secara online per 1 Agustus mendatang.
Hal ini untuk menghindari kesalahan karena pelamar hanya dibolehkan satu kali mendaftar.
"Pengalaman sebelumnya banyak terjadi kesalahan karena pelamar tidak mematuhi mekanisme yang sudah dibuat Panselnas. Harusnya, sebelum mendaftar pelamar membaca dulu tahapan demi tahapan. Setelah paham baru daftar," kata Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman, Kamis (27/7).
Selain memerhatikan dengan cermat data diri dan proses pendaftaran, lanjutnya, calon pelamar juga diwajibkan memerhatikan poin-poin persyaratan yang sudah ditentukan Mahkamah Agung serta Kementerian Hukum dan HAM.
Seperti Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), formasi yang sesuai dengan jurusan, serta batas usia yang diperbolehkan mendaftar menjadi CPNS.
Herman melanjutkan, bagi calon pelamar yang lolos seleksi administrasi dan memenuhi persyaratan, wajib mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui situs yang sama, dan terus berlatih dan belajar sebelum tes dilakukan di waktu mendatang.
Tes tersebut merupakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang dilakukan menggunakan Sistem Computer Assisted Test (CAT).
Soal-soal yang diuji meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).