Soal PSBB Surabaya Raya, 3 Kada Punya Sikap Sama, Tegas!
jpnn.com, SURABAYA - Tiga kepala daerah di kawasan Surabaya Raya ingin mengakhiri PSBB (pembatasan sosial berskala besar) setelah dua kali diperpanjang untuk menekan penyebaran COVID-19.
Wali Kota Surabaya, Bupati Sidoarjo, dan Bupati Gresik sepakat mengajukan usul untuk tidak memperpanjang PSBB dalam rapat evaluasi PSBB Surabaya Raya yang berlangsung di Gedung Negara Grahadi dari Minggu (7/6) malam hingga Senin dini hari.
Bupati Gresik Sambari Halim Radianto setelah memaparkan evaluasi penerapan PSBB tahap I hingga III di wilayahnya, mengemukakan usul untuk mengakhiri pelaksanaan kebijakan tersebut dan memulai masa transisi menuju fase normal baru.
"Kami juga komitmen untuk meningkatkan protokol kesehatan. Meski tidak ada PSBB, tapi tetap ada aturan yang akan kami terapkan demi memutus mata rantai COVID-19," kata Sambari.
Pelaksana Tugas Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifudin setelah memaparkan hasil evaluasi pelaksanaan PSBB di wilayahnya juga mengusulkan penghentian pelaksanaan kebijakan tersebut.
"Kami memiliki rekomendasi kebijakan pasca-PSBB tahap III di wilayah Kabupaten Sidoarjo, yaitu usulan pencabutan PSBB, kemudian menerapkan masa transisi new normal (normal baru)," katanya.
Pejabat yang biasa disapa Cak Nur itu mengatakan, meski menginginkan penghentian PSBB, pemerintah daerah tidak akan melonggarkan penerapan protokol pencegahan COVID-19 serta upaya-upaya untuk menanggulangi penularan penyakit tersebut.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat Kota Surabaya Irvan Widyanto juga menyampaikan usul Wali Kota Tri Rismaharini untuk tidak memperpanjang pelaksanaan PSBB.