Pelanggaran e-Tilang Paling Banyak di Wilayah Ini
“Bagi pelanggar yang ter-capture langsung diverifikasi oleh petugas back office Polda Metro Jaya untuk memastikan validitas pelanggaran,” katanya.
Kemudian, petugas mengirimkan surat konfirmasi yang disertai photo pelanggaran, ke alamat pemilik kendaraan melalui PT Pos Indonesia.
“Konfirmasi juga kami lakukan melalui email dan nomor handphone, maksimal tiga hari setelah peristiwa pelanggaran,” jelasnya.
Lalu, setelah mendapat surat konfirmasi, pemilik kendaraan memiliki waktu selama lima hari untuk mengkonfirmasi penerimaan.
Yaitu melalui website www.etle-pmj.info atau aplikasi ETLE-PMJ yang dapat diunduh melalui android, atau melalui PT Pos Indonesia.
Kemudian, bagi pemilik kendaraan yang tidak menyelesaikan denda hingga batas waktu yang ditentukan, secara otomatis STNK diblokir sementara. “STNK akan diaktifkan kembali setelah denda dibayar,” tandas dia. (cuy/jpnn)