Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pelanggaran Pilwali Baubau Dibeber di MK

Sabtu, 24 November 2012 – 03:29 WIB
Pelanggaran Pilwali Baubau Dibeber di MK - JPNN.COM
JAKARTA - Sidang gugatan dua cawali kota Bau-Bau Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi digelar. Beberapa pelanggaran KPU Baubau, langsung dibeberkan oleh kuasa hukum pemohon Amril-Agus (AMANAH), Refly Harun SH dihadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Achmad Sodiki diruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Jumat (23/11).

   

Refly menyebutkan, bukti yang paling nampak adalah pelanggaran keterlibatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk memenangkan pasangan AS Tamrin MH-Wa Ode Maasra Manarfa, yang dilakukan oleh Bupati Buton Umar Samiun dengan cara mengarahkan PNS dari Kabupaten Buton, untuk memilih salah satu calon yaitu Thamrin.

Lalu, pelanggaran lain calon terpilih sengaja membeli surat panggilan dari para wajib pilih. Dan yang lebih fatal lagi penjelasan Refly dari segi kesehatan pasangan pemenang dalam hasil rekapitulasi merupakan penderita TBC kronis aktif. Sehingga, tidak boleh diloloskan sebagai peserta secara aturan.

   

"Majelis hakim yang terhormat, dalam amar putusan harus mendiskualifikasi pasangan calon yang tidak memenuhi syarat, begitu juga bagi pasangan calon yang lainnya yang dianggap tidak memenuhi syarat dukungan parpol,"terangnya.   

   

JAKARTA - Sidang gugatan dua cawali kota Bau-Bau Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi digelar. Beberapa pelanggaran KPU Baubau, langsung dibeberkan oleh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close