Pelanggaran Pilwali Baubau Dibeber di MK
Sabtu, 24 November 2012 – 03:29 WIB
Sementara kuasa hukum pasangan Ibrahim-Muirun (IMAM) Kharil Zainuddin mengungkapkan, beberapa pelanggaran yang nampak dan terbukti terjadi terkait dukungan parpol maupun calon perseorangan. Sehingga, majelis hakim harus meralat semua hasil dan mendiskualifikasi pemenang dalam pilwali.
"Fakta menunjukan, KPU melakukan pelanggaran meloloskan tiga calon lain yang terbukti melanggara UU Pemilu,"jelasnya.
Proses sidang ini berjalan hening. Sebab, hanya beberapa orang saja yang hadir dan didominasi oleh simpatisan dari pasangan Tampil Mesra. Setelah mendengar perkara tersebut, majelis hakim Achmad Sodiki menjelaskan, dalil yang dijelaskan oleh kuasa hukum pasangan AMANAH masih bersifat kualitatif, sebab beberapa diantaranya tidak menjelaskan fakta-faktanya. Sementara, dalam persidangan bukti otentik merupakan rujukan utama dari sebuah perkara yang disidangkan.