Pelantikan Ditangguhkan, Anggota DPR Tersangka Korupsi Harus Tunggu Vonis
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik menyatakan bahwa pihaknya telah menangguhkan pelantikan terhadap 5 anggota DPR dan 2 anggota DPD periode 2014-2019. Oleh karena itu, hari ini jumlah anggota DPR RI yang dilantik hanya 555 dari 560 orang. Sedangkan anggota DPD yang resmi dilantik hari ini sebanyak 130 orang.
Menurut Husni, penangguhan itu mengacu pada keputusan presiden (keppres) "Itu dari Presiden. Keppres itu kan tadi sudah dibacakan oleh masing-masing Sekjen DPR dan DPD. Kami ajukan penangguhan, presiden yang ambil keputusan," ujar Husni di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu, (1/10).
Menurutnya penangguhan itu dilakukan hingga proses hukum para anggota dewan itu berkekuatan hukum tetap. Husni tidak dapat memastikan batas waktu penangguhan itu. Namun, ia mengaku telah berkomunikasi dengan penegak hukum mengenai penangguhan tersebut.
"Itu kan dilakuan penangguhan, kalau nanti proses hukumnya sudah berkekuatan tetap kalau tidak bersalah akan dilantik tapi kalau bersalah akan diganti oleh partainya," tandas Husni.
5 anggota DPR terpilih yang diusulkan ditangguhkan pelantikannya itu adalah 1 dari Partai Demokrat, 3 dari PDI Perjuangan dan 1 dari Partai Golkar. Untuk Partai Demokrat, anggota DPR terpilih yang diusulkan ditangguhkan pelantikannya adalah Jero Wacik. Kini, Jero menyandang status tersangka pemerasan di lingkungan Kementerian ESDM. Kasusnya yang melilit Jero itu kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sedangkan anggota DPR terpilih dari PDIP yang diusulkan ditangguhkan pelantikannya adalah Idham Samawi, Herdian Koosnadi dan Jimmi Damianus Idjie. Ketiganya menyandang status tersangka korupsi yang kasusnya ditangani kejaksaan.
Idham yang pernah menjadi Bupati Bantul, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah untuk klub sepak bola Persiba Bantul. Adapun Herdian menjadi tersangka pembangunan Puskesmas di Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2011 dan 2012.
Sedangkan Jimmi yang pernah memimpin DPRD Papua Barat, menjadi tersangka korupsi berjamaah kasus dana pinjaman dari BUMD. Jimmi termasuk dalam 44 anggota DPRD Papua Barat periode 2009-2014 yang terjerat korupsi Rp 22 miliar.