Pelantikan Gatot Terganjal Kasus Bengkulu
Kamis, 17 Mei 2012 – 07:52 WIB
Seperti diberitakan, Gamawan Fauzi menunda pelantikan Junaedi Hamzah menjadi Gubernur Bengkulu defenitif. Padahal, Junaedi sudah siap dilantik Selasa (15/5). Keputusan ini diambil semata-mata demi menghormati putusan sela PTUN Jakarta, Senin (14/5), yang mengabulkan permohonan penundaan pelantikan, yang diajukan Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin M. Najamuddin melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra.
Dalam gugatannya, Agusrin minta pelantikan Junaedi ditunda dulu, hingga ada putusan PK atas kasus yang menimpa Agusrin. Di tingkat kasasi, Agusrin sudah dinyatakan bersalah dan kini sudah mendekam di LP Cipinang. (sam/jpnn)