Pelantikan Gatot Terganjal Kasus Bengkulu
Kamis, 17 Mei 2012 – 07:52 WIB
Pernyataan Gamawan ini menyiratkan bahwa pengangkatan Gatot sebagai gubernur definitif masih harus menunggu putusan PK Syamsul Arifin.
Pengacara Syamsul sendiri, yakni Rudy Alfonso, beberapa hari lalu memastikan kliennya akan mengajukan PK. "Ya pasti kita akan PK," kata Rudy kepada koran ini.
Pernyataan Gamawan diperkuat Kapuspen Kemendagri Reydonnyzar Moenek. Dikatakan, putusan PTUN Jakarta akan menjadi pertimbangan Mendagri dalam menyikapi putusan kasasi MA terkait kasus pidana kepala daerah ke depan. Meski, KUHAP menyatakan upaya PK tidak menunda proses eksekusi.