Pelantikan Sjachroedin Tak Akan Dipercepat
Rabu, 12 November 2008 – 14:22 WIB
Alasan lain, kata Saut, dalam Surat Keputusan (SK) tentang pengangkatan dan pelantikan kepala daerah sudah pasti secara eksplisit dicantumkan periode masa jabatan kepala daerah yang dilantik. Jadi, tidak mungkin kepala daerah periode 2009-2014 dilantik pada 2008. (sam/JPNN)