Pelantikan Sjachroedin Tak Akan Dipercepat
Rabu, 12 November 2008 – 14:22 WIB
Mardiyanto menjelaskan, dalam UU No.12 Tahun 2008 sebagai revisi UU No.32 Tahun 2004 hanya mengatur tentang percepatan jadwal pilkada yang mestinya dilaksanakan 2009 dimajukan sebelum berakhirnya 2008. Jadi, tidak diatur mengenai percepatan pelantikan pasangan terpilih.
“Pelantikan tetap harus dilaksanakan sesuai dengan habisnya masa jabatan kepala daerah periode yang lalu. Kalau wacana percepatan pelantikan seorang kepala daerah itu dituruti, yang lain nanti akan menuntut hal yang serupa,” terang Mardiyanto kepada wartawan usai menghadiri acara Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) di Cibubur, Rabu (12/11).