Pelantikan Sultan Dibayangi Gugatan
Paku Alam Terbelah, Wagub Jogja DisoalRabu, 10 Oktober 2012 – 06:06 WIB
Sementara itu, Keputusan DPRD Jogja No 44 Tahun 2012 tentang Penetapan Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paduka Paku Alam IX sebagai gubernur dan wakil gubernur diprotes kubu KPH Anglingkusumo. Dia akan mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Penghageng Reh Kasentanan versi Anglingkusumo, KPH Widjojokusumo, menyatakan, keputusan tersebut inkonstitusional. Menurut dia, berdasar UU No 13 Tahun 2012, yang diangkat sebagai gubernur dan wakil gubernur adalah sultan dan paku alam yang bertakhta. Nyatanya, DPRD mendasarkan pada aspek keterkenalan.
Menurut dia, Anglingkusumo juga bertakhta. Tapi, DPRD mengabaikan itu karena menganggap Paku Alam IX Ambarkusumo sudah dikenal dalam satu dekade terakhir. "Dewan menafsirkannya kan yang dikenal. Kami menilai itu cacat hukum," katanya di gerbang Pura Pakualaman kemarin.