Pelantikan Sultan Dibayangi Gugatan
Paku Alam Terbelah, Wagub Jogja DisoalRabu, 10 Oktober 2012 – 06:06 WIB
Namun, DPRD enggan memverifikasi berkas tersebut."Kami hanya mempermasalahkan wakil gubernurnya. Tapi, karena ini (penetapan gubernur dan wakil gubernur) dijadikan satu SK, kami mempertanyakan keduanya," tegas dia.
Pernyataan kubu Anglingkusumo diwarnai insiden. Awalnya, mereka ingin melakukan jumpa pers dengan wartawan di dalam Gedung Purworetno Pura Pakualaman. Tapi, Paksi Katon menutup gerbang Pakualaman dan berjaga di situ. Mereka melarang Widjojokusumo dan tim hukum masuk. Sempat terjadi aksi dorong. Pihak Paksi Katon melontarkan teriakan-teriakan dan makian. Akhirnya, Widjojokusumo menyampaikan pernyataan sikap di depan gerbang.
Ketua Paksi Katon Muhammad Zuhud punya alasan untuk melakukan penghalangan itu. Yakni, Surat Edaran Nomor 596/05/IX/12/WS yang dikeluarkan Penghageng Kawedanan Kasentanan KPH Tjondrokusumo. Di situ disebutkan pemanfaatan aset di Kadipaten Pura Pakualaman harus seizin KPH Tjondrokusumo.