Pelantikan Wako Medan Diminta Tunggu SK Mendagri
Kamis, 15 Juli 2010 – 22:02 WIB
Dengan kata lain, antara putusan MK dengan keluarnya SK mendagri, berselang lebih setengah bulan. Sesuai ketentuan, mendagri malah sebenarnya punya waktu 30 hari.
Di pasal 109, yakni ayat (2), dinyatakan, "Pengesahan pengangkatan pasangan calon bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari.
Sesuai ketentuan ayat (4) pasal 109 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, diatur bahwa, "Pasangan calon bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota diusulkan oleh DPRD kabupaten/kota, selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari, kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernar berdasarkan berita acara penetapan pasangan calon tarpilih dari KPU kabupaten/kota untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan.