Pelapor Kasus Narkoba dan Terorisme juga Harus Dapat Imbalan
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, seharusnya tidak hanya pelapor kasus korupsi saja yang mendapat imbalan.
Dia mendorong agar pelapor kasus narkoba, maupun tindak pidana terorisme juga diberi hadiah.
Hal ini dikatakan Fahri merespons Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018. PP ini diteken Presiden Joko Widodo 18 September 2018. Dalam PP itu, pelapor kasus korupsi diberi imbalan maksimal Rp 200 juta.
“Jadi begini, ada mahzab berpikir yang salah. Mahzab itu dikatakan bahwa kalau rakyat bisa saling lapor, maka masalah selesai. Jadi, kenapa tidak sekalian saja kalau mahzab itu mau dilakukan kenapa hanya untuk melaporkan korupsi,” kata Fahri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/10).
Dia menyarankan pemberian imbalan Rp 300 juta untuk pelapor yang melaporkan kasus narkoba dan Rp 400 juta untuk pelaporan tindak pidana terorisme.
Bahkan, kata dia, bila perlu Rp 1 miliar untuk yang melaporkan pengrusakan lingkungan, dan ratusan juga untuk pelapor yang mengadukan perusak fasilitas publik, serta sekian juta untuk kekerasan dalam rumah tangga (KdRT), maupun perdagangan orang.
“Ya sudah, negara biar dihabisin saja biar sekalian bangkrut begitu loh,” katanya. (boy/jpnn)