Pelapor Remisi Ilegal Kalapas Ketapang Terancam Sanksi
Kamis, 29 September 2011 – 16:56 WIB
PONTIANAK - Jika pelapor Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Ketapang tidak dapat membuktikan segala tudingan yang pernah disebutkan. Maka sanksi tegas akan dijatuhkan karena dianggap mencemarkan nama institusi. "Pengaduan itu memang ada. Tim dari Kementrian Hukum dan HAM wilayah Kalbar sudah melakukan pemeriksaan terhadap Abdurrahman untuk membuktikan pernyataannya," kata Kasubbag Humas Kanwil Kemenhum dan HAM Kalbar, Sudaryono.
Menurut dia, saat tim memeriksa Abdurrahman (pegawai Lapas yang melaporkan Kalapas,red) meminta untuk memberikan bukti untuk mendukung pernyataannya. Bahkan hingga tenggang waktu dua hari selepas pemeriksaan. Namun hingga kini bukti tersebut tak kunjung diserahkan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kalapas Ketapang, Indra Sofyan, dilaporkan anak buahnya karena diduga mengeluarkan beberapa kebijakan yang melanggar hukum. Direktoral Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM telah menerima pengaduan atas dugaan pemberian remisi ilegal di Lapas Klas II B Ketapang. Dugaan praktik jual beli remisi itu tengah diselidiki lebih lanjut oleh pihak Ditjenpas lewat Kanwil Kemenkumham Kalbar.
PONTIANAK - Jika pelapor Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Ketapang tidak dapat membuktikan segala tudingan yang pernah disebutkan. Maka sanksi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
-
Ridwan Kamil: Saya Harus Memuji Pak Anies
-
JPU Hadirkan Saksi Ahli Pertanahan di Sidang Gunawan Muhammad
BERITA LAINNYA
- Tokoh
Pakar Apresiasi Andi Sudirman yang Berhasil Tangani 500 Kilometer Jalan di Sulsel
Senin, 25 November 2024 – 06:45 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
Senin, 25 November 2024 – 06:00 WIB - Humaniora
Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
Senin, 25 November 2024 – 01:30 WIB - Hukum
KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
Minggu, 24 November 2024 – 23:12 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Warning dari Erick Thohir Setelah Timnas Indonesia Menghancurkan Arab Saudi
Senin, 25 November 2024 – 05:23 WIB - Pilkada
Hasto PDIP Nilai Prabowo Sosok Kesatria, Lalu Menyindir Jokowi
Senin, 25 November 2024 – 04:42 WIB - Humaniora
Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
Senin, 25 November 2024 – 01:30 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja-Solo, Senin 25 November 2024
Senin, 25 November 2024 – 06:01 WIB - Sepak Bola
Timnas Indonesia Dinilai Janggal Belum Mengumumkan Skuad Piala AFF 2024
Senin, 25 November 2024 – 05:47 WIB