"Jika memang tidak bisa dibina maka bisa dikenai sanksi pemecatan. Namun sanksi yang akan dijatuhkan menyesuaikan dengan tingkat pelanggaran. Seperti pencopotan jabatan, mutasi hingga sanksi terberat, pemecatan," kata dia. (stm)
PONTIANAK - Jika pelapor Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Ketapang tidak dapat membuktikan segala tudingan yang pernah disebutkan. Maka sanksi