Pelapor Tagih Tindak Lanjut Dugaan Bupati Korupsi
jpnn.com - JAKARTA – Kasus dugaan korupsi Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari terkait penerbitan izin usaha perkebunan kelapa sawit kembali bergulir. Sang pelapor Roosyan Umar dan jajarannya akan mendatangi Kejaksaan Agung.
Pria yang berprofesi sebagai pengacara itu akan meminta penjelasan terkait laporannya. Sebab, lebih dari tiga tahun laporan itu mandek.
"Ada rencana, (laporan) itu kan sudah lama. (Kami sudah) menyurati sampai ke presiden, sudah dikirim ke mana-mana," ujar Umar dalam rilisnya Senin (25/7).
Umar menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti meminta Kejagung menelusuri dugaan korupsi Rita. Pasalnya, sudah ada putusan Pengadilan Tata Usaha yang menyatakan izin yang diterbitkan Bupati Kukar dua periode ini cacat hukum.
Dia pun meyakini dugaannya itu. Menurutnya, kini tinggal komitmen Korps Adhyaksa memberantas korupsi di Kukar. "Pasti minta tindak lanjuti, kan perkara sudah menang (di PTUN), tinggal pejabat hukumnya," pungkasnya.
Untuk diketahui, pada 2013 lalu Kejagung telah menerima laporan ihwal dugaan korupsi dalam penerbitan izin usaha perkebunan kelapa sawit untuk PT Tunas Prima Sejahtera (TPS) atas nama Rita.
Perkebunan itu berada di Kecamatan Kembang Janggut dan Kecamatan Kenohan, Kutai. Laporan yang dilakukan Sena Sakti Law Office & Partners berdasarkan hasil penyelidikan tim gabungan dari Kementerian Kehutanan, Lingkungan Hidup, Kepolisian dan Kejagung pada 2011.
Dari hasil penyelidikan tersebut ditemukan adanya indikasi tindak pidana kehutanan. Yakni penggunaan kawasan hutan produksi untuk perkebunan kelapa sawit seluas 3.600 hektare tanpa izin pelepasan dari Menteri Kehutanan.