Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pelaporan Akom ke MKD Dicap Melanggar Tata Tertib DPR

Rabu, 19 Oktober 2016 – 05:52 WIB
Pelaporan Akom ke MKD Dicap Melanggar Tata Tertib DPR - JPNN.COM
Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi XI DPR Melchias Marcus Mekeng, heran dengan langkah rekannya di Komisi VI yang melaporkan Ketua DPR Ade Komarudin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

Ketua DPR yang akrab disapa Akom itu diseret ke MKD karena diduga telah memindahkan mitra kerja Komisi VI, yakni Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke Komisi XI.

Nah, menurut Mekeng, dalam aturan atau tata tertib DPR, anggota tidak boleh melaporkan sesama anggota DPR ke MKD DPR.

"Itu mestinya orang luar yang mengadukan anggota DPR," ujar Mekeng di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/10).

Menurut politikus Partai Golkar ini, apa yang dilakukan oleh Akom bukanlah kesalahan. 

Pasalnya dalam rapat bersama dengan anak perusahaan BUMN di Komisi XI membahas masalah anggaran. Di mana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merupakan mitra kerja dari Komisi XI DPR. "Substansinya tidak ada yang dilanggar," katanya.

Akom sendiri juga sudah membantah dirinya telah memindahkan mitra kerja Komisi VI ke Komisi XI. (cr2/jpg/jpnn)

JAKARTA - Ketua Komisi XI DPR Melchias Marcus Mekeng, heran dengan langkah rekannya di Komisi VI yang melaporkan Ketua DPR Ade Komarudin ke Mahkamah

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News