Pelaporan LHKPN Pejabat di Daerah Masih Rendah
Kamis, 01 Juli 2010 – 18:58 WIB
Padahal pelaporan LHKPN tersebut, terang Haryono, merupakan kewajiban setiap penyelenggara negara, baik di pusat maupun daerah. Hal ini untuk mencegah terjadinya penyimpangan oleh penyelenggara negara. "LHKPN merupakan salah satu pintu untuk mengontrol, apakah seorang penyelenggara negara melakukan Tipikor (tindak pidana korupsi) atau tidak. Karena dari LHKPN, bisa dilihat perkembangan hartanya wajar atau tidak," tuturnya.
Pelaporan LHKPN itu sendiri, menurut Haryono lagi, dilakukan ketika jabatan itu melekat dan setelah berakhir masa jabatan. Misalnya saja untuk seorang gubernur. Ketika terpilih, LHKPN harus dilaporkan. Kemudian setelah lima tahun masa jabatannya berakhir, LHKPN-nya pun harus dilaporkan lagi.