Pelarangan Jilbab Bagi Paskibraka 2024 Contoh Buruk Toleransi, Chandra Mengecam!
jpnn.com - Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan mengecam pelarangan jilbab bagi Paskibraka 2024 yang akan bertugas mengibarkan bendera pada HUT ke-79 RI di IKN, Kalimantan Timur.
Dia juga meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan atas pelarangan jilbab tersebut.
"Pelarangan berhijab adalah potret buruk toleransi, diskriminasi, dan kebencian verbal yang ditampakkan secara terbuka. Toleransi hanya seolah jargon kosong dan tampak tidak berlaku jika berkaitan dengan Islam dan umat Islam," kata Chandra dalam keterangannya, Rabu (14/8).
Chandra menyebutkan pihaknya mendorong agar aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan atas hal tersebut.
"Karena pelarangan yang termaktub dalam syarat dan/atau terdapat perintah membuka hijab adalah pelanggaran hukum," tegasnya.
Dia juga menyebutkan UUD 1945 memberikan jaminan, perlindungan untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya dan menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan agamanya Pasal 28E Ayat (1) Jo Pasal 29 Ayat (1) dan (2).
"Berdasarkan prinsip Non-Derogability yaitu Negara tidak boleh mengurangi kebebasan beragama atau berkeyakinan dalam keadaan apa pun," jelasnya.
Chandra juga menyebutkan berdasarkan Pasal 4 UU 39/199 Tentang HAM, hak beragama merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun dan oleh siapa pun, termasuk untuk mengenakan jilbab sebagai syarat dalam Paskibraka.