Pelarangan Truk di Kalimalang Dikeluhkan
jpnn.com, BEKASI - Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) mengkritik kebijakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi terkait larangan truk dengan muatan lebih dari 8 ton melintas di Jalan KH Noer Ali atau jalur Kalimalang yang diberlakukan mulai besok.
Pembatasan itu diberlakukan karena truk bertonase besar kerap kali mengakibatkan jalan di wilayah sekitar rusak.
Wakil Ketua Aptrindo, Kyatmaja Lookman mengatakan, jalan di pesisir Kalimalang kerap kali rusak disebabkan karena banyaknya truk konstruksi dari proyek Bekasi Cawang Kampung Melayu (Becakayu), LRT, dan Tol Jakarta-Cikampek Elevated, yang membawa muatan berlebih (overload). Kendaraan yang digunakan biasanya dump truk indeks 24.
“Masalahnya mereka memakai kontraktor tidak dipersyaratkan, kalau operatornya tidak boleh overload. Jadi rusak jalan itu karena truk proyek menurut saya,” ujar Lookman.
Menurut dia, kerusakan yang disebabkan dari truk proyek itu akan terjadi sesaat. Ia pun merasa heran dengan kebijakan yang melarang truk bertonase besar melintas di jalur Kalimalang untuk selamanya.
Seharusnya, kata dia, Dishub Kota Bekasi, harus lebih bijak dalam mengeluarkan aturan. Sebab aturan yang telah dibuat berdampak kepada semua truk, khususnya yang tergabung dalam Aptrindo.
“Harusnya ada uji coba terlebih dahulu, ini malah tidak ada uji coba sebelumnya, tidak ada sosialisasi, tapi aturan tetap mau dijalankan,” cetusnya.
Lookman mengatakan, jalur Kalimalang termasuk daerah strategis lintasan truk barang dari arah Jakarta ke wilayah industri di Bekasi dan Karawang. Adanya larangan melintas di jalur Kalimalang, secara otomatis akan lebih banyak truk masuk tol.