Pelarian Bandar Sabu Ini Berakhir setelah 2 Tahun Buron
Diduga lanjut Basahil, pelaku mengedarkan barang haram itu kepada masyarakat termasuk sejumlah pelajar. Karena, pelaku mengemas sabu itu dalam kemasan kecil atau dengan istilah paket hemat.
Dia mengatakan, pelaku ini merupakan bandar sabu lintas provinsi. Dari pengakuan pelaku, sabu miliknya dipasok dari Provinsi Jambi.
"Pelaku dijerat pasal berlapis, selain UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas empat tahun. Pelaku juga terjerat UU Darurat No 12 Tahun 1951 atas Kepemilikan Senjata Tajam," tukasnya.
Sebelumnya, Februari tahun 2015 lalu personel Satres Narkoba Polres Solok Selatan juga telah melakukan upaya penggrebekan di rumah pelaku. Saat digrebek, pelaku tak berada di rumahnya. Namun, saat dilakukan penggeledahan, narkoba jenis sabu disimpan oleh istri pelaku.
Saat istri pelaku hendak diamankan ke Mapolres Solok Selatan, pelaku melakukan penghadangan di jalan. Pelaku menabrakan mobilnya ke mobil petugas yang membawa istrinya saat itu, hingga terjadi kejar-kejaran dengan pelaku.
Akan tetapi, pelaku berhasil meloloskan diri dari sergapan petugas namun berhasil menangkap istri AI, SY. Saat ini, SY masih menjalani masa hukumannya. Sementara pelaku AI sekarang berhasil diciduk setelah buron dua tahun.
Di sisi lain, berhasil diringkusnya pelaku ini menandai prestasi tersendiri diakhir masa dinas Kapolres Solok Selatan, AKBP Ahmad Basahil yang akan pindah dinas ke Mapolda Sumbar di Kota Padang.
"Saat ini kita memang serius memberantas peredaran barang haram itu, setidaknya dengan tertangkapnya dia (pelaku, red), dapat memutus mata rantai peredaran sabu di Solsel," sebutnya.(cr19)