Pelarian Erwin Akhirnya Kandas, Lihat Tuh Barang Buktinya
Jumat, 26 Maret 2021 – 19:38 WIB
Kompol Handres menyebutkan, tim Tekab Satreskrim Polresta Jambi juga mengamankan 4 motor yang digunakan para pelaku sebagai sarana saat melakukan aksi penjambretan.
“Kami juga mengamankan barang bukti hasil jambret pelaku berupa kalung emas seberat 22 gram," jelasnya.
Baca Juga: Isu Begu Ganjang Berujung Perusakan Rumah Warga, Polisi Tetapkan 10 Orang Jadi Tersangka
Akibat perbuatannya, Erwin dikenakan pasal 363 KUHP ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (zen/jambi-independent)