Pelarian Pembunuh Karyawan Koperasi di Kotabaru Jambi Berakhir
Kamis, 05 Maret 2020 – 20:00 WIB
Setelah kejadian tersebut pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor milik kantornya. Sementara itu korban mengalami luka di bagian kepala, dada kiri, pinggang dan mata kiri yang membuat korban meninggal dunia.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (antara/jpnn)