Pelat Mobil TNI Dijual Bebas
Kamis, 23 Mei 2013 – 07:36 WIB
Untuk pelat sipil, dihargai Rp75 ribu hingga Rp100 ribu. Sedangkan pelat dinas TNI antara Rp500 ribu sampai Rp2 juta. Harga itu tentu berbeda dengan pelat kendaraan pribadi.
Untuk pelat mobil pribadi dan motor yang terdapat tanda dari samsat, berbeda harganya dengan pelat nopol polos. ”Kalau yang sudah ada stempelnya saya kenakan Rp65 ribu hingga Rp75 ribu, kalau yang biasa Rp35 ribu. Tergantung pesanan,” tuturnya.
Menurutnya, tidak perlu jauh-jauh mengantre untuk mendapatkan pelat dengan stempel dari Samsat. “Kalau melalui saya bisa tiga hari selesai dan itu terjamin keamanannya," pungkasnya.(ram/c)