Pelaut Indonesia Aset Pendukung Wujudkan Poros Maritim
Senin, 31 Juli 2017 – 20:30 WIB
Lebih lanjut, Tonny mengatakan bahwa Indonesia memiliki kurang lebih 750 ribu pelaut.
“Untuk itu, dengan adanya UU No15 Tahun 2016 tentunya Indonesia akan mendapat apresiasi dari dunia internasional, karena memberikan perlindungan yang optimal bagi pelautnya serta dapat memberi kesempatan kerja bagi 10.000 lulusan sekolah pelaut setiap tahun sebagai pencari kerja yang akan bekerja di atas kapal,” kata Tonny.(chi/jpnn)