Pelayanan E-KTP, Warga Masih Diminta Surat Pengantar RT
jpnn.com - JPNN.com SURABAYA – Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur hingga saat ini masih banyak menerima pengaduan terkait pelayanan e-KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya.
Pengaduan ini diduga dipicu karena banyak pelayanan di SKPD pemkot yang tidak sesuai dengan prosedur.
Untuk itu, ORI Jatim meminta Dispendukcapil Surabaya untuk mendahulukan pelayanan optimal ke masyarakat.
Pengaduan yang masuk pun cukup beragam. Yang paling sering adalah pengaduan warga yang masih diminta untuk membawa surat pengantar dari RT dan RW serta kelurahan.
Padahal dari pusat sudah memberikan kelonggaran. Bahkan perekaman e-KTP sudah tidak lagi menggunakan surat pengantar lagi.
“Kami sudah berkali-kali menerima laporan seperti itu untuk pelayanan e-KTP di Surabaya. Ini menjadi catatan kami,” kata Kepala ORI Perwakilan Jawa Timur, Agus Widhiarta, Senin (10/10).
Pengaduan lain seperti keluhan masalah sistem. Masyarakat mengeluhkan sudah rekam, tapi ternyata saat akan mengurus pencetakan e-KTP ternyata disuruh rekam lagi.
Selain itu ORI Jatim juga masih menerima pengaduan bahwa warga luar kota tidak boleh rekam di Surabaya.