Pelayanan Samsat dan SIM Dibatasi, Cek Jam Operasionalnya
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membatasi operasional pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dan permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk mengurangi penyebaran virus COVID-19.
"Ada pembatasan jam layanan kepolisian untuk SIM, STNK dan BPKB," kat Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Senin (23/3).
Sambodo mengatakan, operasional unit pelayanan SIM dan BPKB dari Senin-Jumat mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB, sedangkan Sabtu sejak pukul 08.00-12.00 WIB.
Unit pelayanan STNK yang tersebar pada lima wilayah DKI Jakarta pada Senin-Jumat mulai pukul 08.00-14.00 WIB, sedangkan Sabtu tidak ada pelayanan.
Sedangkan unit pelayanan STNK di wilayah Banten seperti Samsat Kota Tangerang, Serpong, Ciledug dan Ciputat pada Senin-Jumat mulai pukul 08.30-14.30 WIB (tentatif) serta Sabtu pukul 08.00-11.00 WIB (tentatif).
Unit pelayanan STNK di wilayah Jawa Barat seperti Samsat Depok, Cinere, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi pada Senin-Kamis pukul 08.00-13.00 WIB, dan Jumat-Sabtu pukul 08.00-11.00 WIB.
Saat ini, Satpas SIM Ditlantas Polda Metro Jaya juga memberikan dispensasi perpanjangan masa berlaku SIM untuk pasien terpapar virus COVID-19.
Pasien yang dimaksud, yakni berstatus Orang Dalam Pengawasan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), terduga (suspect) maupun positif terpapar COVID-19.