Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pelayanan Samsat dan SIM Dibatasi, Cek Jam Operasionalnya

Senin, 23 Maret 2020 – 19:34 WIB
Pelayanan Samsat dan SIM Dibatasi, Cek Jam Operasionalnya - JPNN.COM
Warga antre di Kantor Samsat. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membatasi operasional pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dan permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk mengurangi penyebaran virus COVID-19.

"Ada pembatasan jam layanan kepolisian untuk SIM, STNK dan BPKB," kat Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Senin (23/3).

Sambodo mengatakan, operasional unit pelayanan SIM dan BPKB dari Senin-Jumat mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB, sedangkan Sabtu sejak pukul 08.00-12.00 WIB.

Unit pelayanan STNK yang tersebar pada lima wilayah DKI Jakarta pada Senin-Jumat mulai pukul 08.00-14.00 WIB, sedangkan Sabtu tidak ada pelayanan.

Sedangkan unit pelayanan STNK di wilayah Banten seperti Samsat Kota Tangerang, Serpong, Ciledug dan Ciputat pada Senin-Jumat mulai pukul 08.30-14.30 WIB (tentatif) serta Sabtu pukul 08.00-11.00 WIB (tentatif).

Unit pelayanan STNK di wilayah Jawa Barat seperti Samsat Depok, Cinere, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi pada Senin-Kamis pukul 08.00-13.00 WIB, dan Jumat-Sabtu pukul 08.00-11.00 WIB.

Saat ini, Satpas SIM Ditlantas Polda Metro Jaya juga memberikan dispensasi perpanjangan masa berlaku SIM untuk pasien terpapar virus COVID-19.

Pasien yang dimaksud, yakni berstatus Orang Dalam Pengawasan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), terduga (suspect) maupun positif terpapar COVID-19.

Pembatasan operasional pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dan permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk mengurangi penyebaran virus COVID-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close