Pelemahan KPK Lewat RUU Tipikor
Rabu, 01 Juli 2009 – 18:35 WIB
Dia mengatakan, belum ada kesamaan persepsi antara DPR dengan pemerintah, terutama menyangkut proses penyidikan hingga penuntutan. "Soal penyidikan atau penuntutan yang ada pada kejaksaan atau pada KPK. Jadi harus ada pemahaman yang sama, " terang politisi senior Partai Golkar itu.
Reaksi terhadap RUU tipikor disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW). Berdasarkan penyisiran ICW, terdapat sejumlah pasal krusial yang memberi peluang para koruptor bisa hidup nyaman. Koordinator Divisi Hukum ICW, Febri Diansyah, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (1/7) mencatat banyak poin di RUU tipikor yang berlawanan dengan semangat memberantas korupsi. Pertama, RUU tersebut tidak mencantuman ancaman pidana minimal. Ketentuan ini, kata Febri, berpotensial munculnya vonis hukuman percobaan bagi terdakwa koruptor.