Pelemahan KPK Lewat RUU Tipikor
Rabu, 01 Juli 2009 – 18:35 WIB
Enam, ada pasal yang mengatur bahwa pelapor palsu bisa dipidana. Tujuh, korupsi oleh advokat hanya dijerat dengan kode etik oleh lembaga advokat. Delapan, tidak diatur mengenai pembekuan rekening, sehingga berpotensi tersangka atau terdakwa kasus korupsi mengalihkan uangnya ke rekening orang lain. Sembilan, tidak mengatur pengelolaan aset hasil korupsi. Sepuluh, tidak mengatur pembatalan kontrak yang prosesnya sarat korupsi. "Juga tidak diatur mengenai permufakatan korupsi, penyadapan, peran masyarakat, kewajiban melaporkan harta kekayaan, dan tidak diatur secara jelas mengenai penahanan," beber Febri. (sam/JPNN)