Pelengseran Bupati Katingan Tinggal Hitungan Hari
Hanya, Tjahjo menyatakan, pemberhentian belum bisa dilakukan saat ini.
Sebab, ada syarat administrasi yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah dengan diterimanya surat resmi pemakzulan dari DPRD Katingan. ’’Iya, tunggu surat,” imbuhnya.
Merujuk pasal 80 ayat 1 huruf f Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (UU Pemda), waktu yang dimiliki pemerintah tidak lama.
Yakni, hanya 30 hari pasca putusan MA disampaikan.
Sebagaimana diketahui, MA mengabulkan Keputusan DPRD Kabupaten Katingan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pendapat DPRD atas Dugaan Perbuatan Tercela, Melanggar Etika, dan Melanggar Peraturan Perundang-Undangan yang Dilakukan oleh Bupati Katingan, Rabu (29/3).
Dalam putusannya, MA menilai apa yang dilakukan Yantenglie memenuhi unsur pelanggaran.
Sebab, hakim melihat Ahmad Yantenglie sebagai pejabat publik telah memiliki istri.
Status yang sama melekat pada Farida Yeni yang berstatus aparatur sipil negara (ASN).