Pelepasan Aset Pertamina Diduga Rugikan Negara Rp 9,4 Miliar
jpnn.com, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan bahwa kerugian negara akibat penjualan aset tanah Pertamina di Simprug, Jakarta Selatan, mencapai Rp 9,7 miliar. Hasil audit ini pun berbuntut pada penggeledahan di kantor pusat Pertamina, Gambir, Jakarta Pusat pada Rabu (7/6) lalu.
"Diperkirakan kerugian negara dalam hal penjualan ini ada sekitar Rp 9,4 miliar. Sudah diperiksa 21 orang saksi yang kemudian penggeledahan yang dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan dalam kaitan untuk menentukan tersangka," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di kantornya, Kamis (8/6).
Dia menambahkan, penyidik akan melakaukan gelar perkara pekan depan untuk menentukan siapa tersangka dalam penjualan aset seluas 1.088 meter itu.
Pasalnya, saat ini penyidik tengah mengumpulkan dan menganalisis barang bukti yang berhasil disita dari kantor pusat Pertamina.
"Jadi yang disita kemarin CPU komputer, ada beberapa dokumen, dan ada flashdisk. Ini akan dianalisis lagi untuk bisa diketahui apakah data yang ada. Ini untuk mendukung menetapkan tersangka," tambah dia.
Lebih lanjut Martinus menjelaskan kasus ini naik status dari penyelidikan ke penyidikan pada Januari 2017. Memang jeda waktu yang cukup panjang ketika pelepasan aset dilakukan 2011 dan penyidik melakukan penyelidikan.
"Ini juga dalam kaitan dengan meminta bantuan kepada BPK RI untuk bisa melakukan audit terhadap data-data yang ada," katanya.
Aset di Simprug berupa tanah seluas 1.088 meter persegi ini terletak di Jalan Arteri Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selaran.
Tanah itu dijual kepada seorang purnawirawan TNI berpangkat Mayjen berinisial HS pada 12 Oktober 2011 dengan nilai jual Rp1,16 miliar. Padahal NJOP tanah tersebut pada 2011 sebesar Rp9,65 miliar. (Mg4/jpnn)