Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pelepasan Hutan Konservasi, Menhut Dipolisikan

Kamis, 23 April 2009 – 17:11 WIB
Pelepasan Hutan Konservasi, Menhut Dipolisikan - JPNN.COM

JAKARTA-Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh melayangkan laporan ke Mabes Polri, terkait dengan dugaan tindakan melawan hukum Menteri Kehutanan, MS Kaban, mengenai pelepasan areal konservasi.

Seperti yang dikatakan Direktur Eksekutif Walhi Aceh, Bambang Antariksa, Kaban dengan sengaja mengeluarkan ijin pembangunan jalan di kawasan konvervasi Suaka Margastwa Rawa Singkil. “Kawasan ini statusnya kawasan strategis nasional dan Kaban sengaja mengeluarkan ijin itu tanpa memperhatikan aturan,” kata Bambang di teras Ruang Badan Reserse dan Kriminal Polri, Kamis (23/4).

Lebih lanjut ia mengatakan akibat perbuatan yang dilakukan Menteri Kehutanan ini sederetan aturan tidak dihiraukanya diantaranya adalah melanggar aturan tata ruang dalam UU No 26 Tahun 2007 tentang Rencana Tata Ruang Nasional dan UU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. “Berdasarkan UU tidak boleh ada kegiatan budi daya dan pembangunan jalan. Apalagi kalau kegiatan itu sampai merusak fungsi kawasan,” tegas Bambang.

Namun, pada kenyataanya lanjut Bambang, Menteri Kehutanan malah mengeluarkan Surat No. 96 / Menhut-IV / 2009 tanggal 16 Februari 2009. “Dalam surat tersebut, tanpa melalui pelepasan kawasan hutan dan tak memenuhi syarat yang diwajibkan menurut UU yang berlaku. Menurut kami perbuatan itu adalah perbuatan melawan hukum. Ini proses yang salah,” cetusnya.

Meski proses pembangunan jalan sama sekali belum dilakukan, namun ijin tersebut bisa jadi landasan. Walhi menduga akan banyak usaha-usaha perkebunan di sekitar jalan-jalan tersebut. Seperti perkebunan kelapa sawit.

Semetara itu Direktur V Tipiter Mabes Polri Kombes Boy Salamuddin mengaku telah menerima laporan Walhi Aceh, namun dirinya belum bisa memastikan apakah laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti. “Saya teliti dululah, kalau laporan itu memang memenuhi unsur seperti apa yang dilaporkan akan segera kita tindaklanjuti,” kata Boy.


Saat disinggung seputar ijin memeriksa Menteri Kehutaan, yang memerlukan ijin dari presiden, Boy juga enggan memberikan komentarnya yang pasti. “Saya 'kan belum teliti laporannya, nanti kita lihat dulu,” tambahnya. (rie/JPNN)

JAKARTA-Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh melayangkan laporan ke Mabes Polri, terkait dengan dugaan tindakan melawan hukum Menteri Kehutanan,

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA