Pelibatan TNI Berantas Terorisme Tetap Harus Izin Presiden
Kamis, 25 Januari 2018 – 19:38 WIB
"TNI bisa ikut serta dalam terorisme tapi secara politik harus mendapat persetujuan presiden. Sama dengan perang harus mendapat persetujuan parlemen. Jadi politiknya itu harus begitu," tegas politikus PDI Perjuangan itu.
Untuk itu, katanya, pelibatan TNI dalam hal ini harus tetap mengacu pada UU TNI, dan keterlibatan itu berlaku pada kasus yang betul-betul membutuhkan bantuan militer setelah diputuskan Presiden.
"Karena kan kemarin juga banyak komentar dari pegiat HAM, akhirnya nanti gak selesai-selesai undang-undang ini. Jadi saya sebagai pemegang surpres berharap ini bisa kita selesaikan segera," pungkasnya.(fat/jpnn)