Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme Tak Perlu Dikhawatirkan

Senin, 18 Mei 2020 – 20:19 WIB
Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme Tak Perlu Dikhawatirkan - JPNN.COM
Satgas Tinombala bertugas menumpas seluruh jaringan MIT. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Wayan Sudirta dapat memahami adanya kekhawatiran mengenai pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme.

Namun, dia mengingatkan bahwa sepanjang sesuai dengan amanat dari ketentuan Pasal 43I UU No. 5 Tahun 2018, masyarakat tidak perlu kuatir terhadap pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme.

"Bagaimanapun juga, nyata di Indonesia bahwa terorisme sudah menjadi ancaman serius bagi kedaulatan bangsa dan negara," ujar dia, Senin (18/5).

Sesuai ketentuan UU No. 5 Tahun 2018 yang memberi waktu setahun untuk melahirkan Peraturan Pelaksanaan, sudah seharusnya ada upaya untuk membuat suatu regulasi untuk melengkapi UU No. 5 Tahun 2018 tersebut. Dan upaya menyiapkan Rancangan Perpres merupakan bentuk tanggung jawab Pemerintah untuk mengantisipasi penanggulangan terorisme.

Soal kekuatiran adanya tumpang tindih kewenangan dengan POLRI dan BNPT dalam penanganan terorisme, Sudirta menegaskan, tentu harus sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Ayat 2 huruf b angka 3 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang mengatur tentang 14 Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang menjadi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) TNI.

Dalam angka 3 ketentuan tentang OMSP disebutkan bahwa tugas pokok selain perang bagi TNI adalah mengatasi aksi terorisme. "Agar tidak menimbulkan kekuatiran dan polemik, maka harus diperjelas dalam Perpres yang akan diterbitkan," kata Sudirta.

Pertama, pelibatan militer dalam penanggulangan terorisme merupakan pilihan terakhir setelah instansi keamanan yang ada tidak cukup mampu untuk mengatasi terorisme, atau terkait misi keamanan warga negara Indonesia yang disandera teroris diluar negeri, seperti yang dilakukan pada pembebasan Pesawat Garuda di Bangkok pada tahun 1980-an, atau pembebasan Sandra oleh teroris Abu Sayaf.

‘’Yang terpenting adalah mengatur jika eskalasi ancaman keamanan meningkat dan mengganggu kedaulatan negara, kemudian Presiden menetapkan status keadaan darurat militer,’’ ujar Sudirta.

Kedua, prinsip utama yang diatur dalam Perpres, ia harus menekankan pengerahan kekuatan militer dalam OMSP untuk mengatasi terorisme hanya bisa dilakukan jika ada keputusan politik Presiden.

Anggota Komisi III DPR RI Wayan Sudirta dapat memahami adanya kekhawatiran mengenai pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close