Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme Tak Perlu Dikhawatirkan
Jadi Presiden sangat menentukan peran TNI dalam mengatasi terorisme sehingga secara prinsip ini akan terkait dengan hak darurat (staatnoodsrect) yang dapat diambil Presiden. Konstitusi Indonesia mengatur staatnoodsrect dapat dilihat dalam dua aspek, yakni aspek obyektif dan aspek subyektif.
Secara obyektif tertuang dalam pasal 12 UUD 1945 yang menyatakan bahwa Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibat keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang. Secara subyektif, diatur dalam pasal 22 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan dalam hal ihwal kegentingan memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
‘’Dalam konteks ini, kondisi bahaya yang diatur adalah merupakan staatnoodsrect dalam sisi subyektif, dimana TNI dapat terlibat dalam penanganan terorisme,’’ sambung Sudirta.
Ketiga, pelibatan TNI pada intinya bersifat sementara dalam menangani terorisme. Selain itu, akuntabilitas hukum dalam menangani terorisme sama seperti polisi. "Di mana TNI harus tunduk pada mekanisme peradilan umum perihal pertanggungjawaban hukumnya, jika terjadi pelanggaran atau kesalahan," jelas Sudirta. (dil/jpnn)