RUU Pemberantasan Terorisme
Pelibatan TNI Harus Diatur Spesifik Dalam Perpres
Selasa, 03 Oktober 2017 – 16:10 WIB

Anggota Pansus RUU Pencegahan Tindak Pidana Terorisme DPR RI, Nasir Djamil (kiri) berbicara dalam diskusi forum legislasi bertema 'Nasib RUU Terorisme?' di Media Center DPR, Selasa (3/10). Foto: Ricardo/JPNN.com
“Di sini, militer tidak bisa melaksanakan operasi mengatasi terorisme tanpa adanya keputusan presiden, dan pelibatan itu pun merupakan pilihan terakhir," tambahnya.(fri/jpnn)