Pelindo Bentuk Tim Investigasi Soal Tumpahnya CPO PT TIM
Jumat, 29 September 2017 – 03:30 WIB
“Apabila perusahaan itu punya alat, kita menetapkan waktu mininal melakukan tanggap darurat. Namun, kalau mereka tidak punya alat, dapat dilakukan BPBD atas biaya perusahaan itu. Bisa juga kita fasilitasi peminjaman peralatan dan tenaga dari Pertamina,” jelasnya.
Setelah dilakukan penanganan darurat, kata Siti Aisyah, pihaknya akan menghitung seberapa besar dampaknya dan kerugian yang harus ditanggung perusahaan pencemar.
“Kami akan menghitung kerugian negara dan biaya pemulihan lingkungan akibat pencemaran itu,” imbuhnya.(zil/Cr17)