Tumpahan CPO PT WIM sudah Mengendap di Pasir Teluk Bayur
jpnn.com, PADANG - Rombongan Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menemukan hal mengejutkan ketika meninjau sebaran tumpahan minyak di perairan sekitar Teluk Bayur, kemarin.
Tumpahan minyak sawit mentah (CPO) PT Wira Inno Mas (WIM) itu sudah mengendap dan bercampur pasir di pulau-pulau terdekat dari Teluk Bayur.
Apabila PT WIM tidak mampu membersihkan sesuai tenggat, Dirjen akan memberikan sanksi tegas, bahkan pencabutan izin usaha.
Pantauan Padang Ekspres (Jawa Pos Group) yang ikut rombongan Dirjen, di Pulau Sinyaru dan Pasirgadang, ditemukan minyak yang sudah mengendap sekitar 15-25 cm di dalam pasir.
Dirjen Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani menyebut, air laut sudah tercemar dan memiliki kandungan lemak yang cukup tinggi. Karena itu ekosistem laut di Pelabuhan Teluk Bayur dan sekitarnya berada dalam bahaya.
”Beberapa sampel dari Pulau Pasirgadang, Pulau Sinyaru dan di sini (Pelabuhan Teluk Bayur, red) telah kita ambil untuk diuji di Jakarta. Kemungkinan apakah minyak sawit tersebut hanyut hingga ke Bungus, juga sedang kita pelajari,” cetusnya.
Dia juga mengatakan, pihaknya sengaja datang ke Padang untuk memantau sekaligus memastikan apakah perusahaan mematuhi sanksi yang diberikan pihak Pemko Padang. Apabila tidak mampu menyelesaikan pembersihan, maka pihaknya juga akan memberikan sanksi tegas. Seperti sanksi pencabutan izin usaha, atau sanksi pidana karena berkaitan dengan pencemaran lingkungan.
”Kami punya kewenangan berdasarkan Undang-Undang Lingkungan Hidup. Kami bisa juga memberikan sanksi administrasi berupa pencabutan izin, sanksi pidana ataupun perdata. Namun untuk saat ini ksmi masih mengumpulkan data, mempelajari dan terus bekerja hingga beberapa hari ke depan. Yang jelas sanksinya dipastikan setimpal dengan kerusakan yang terjadi,” tuturnya.