PELNI Dorong 18 Pemda Segera Buka Akses Pelabuhan
“Penutupan terbatas dilakukan dengan membatasi jumlah penumpang yang naik atau turun kapal di wilayah tersebut, di samping surat-surat yang wajib dimiliki penumpang yang akan turun atau naik di pelabuhan. Sementara penutupan penuh sama sekali tidak memberikan akses sandar kepada kapal, sehingga tidak dapat melakukan proses naik turun penumpang,” papar Yahya.
Pelabuhan yang melakukan penutupan penuh antara lain Provinsi Maluku (Namrole dan Saumlaki); Provinsi Kepulauan Riau (Kijang, Letung, dan Tarempa); Kalimantan Timur (Bontang); Jawa Tengah (Karimun Jawa); dan Provinsi NTT (Lewoleba). Sementara pelabuhan yang melakukan penutupan terbatas antara lain Karimun Jawa (Jawa Tengah); serta Kisar, Moa, dan Tepa (Maluku). (jlo/jpnn)