PELNI Mulai Layani Penjualan Tiket Penumpang, Hanya 6 Kapal yang Beroperasi
jpnn.com, JAKARTA - PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) mulai melakukan pelayanan penjualan tiket bagi penumpang sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah.
Pembelian tiket hanya bisa dilakukan melalui loket kantor cabang PELNI dan akan dilakukan untuk pelabuhan naik dan turun yang sudah dinyatakan dibuka.
Direktur Usaha Angkutan Penumpang PT PELNI O. M. Sodikin menjelaskan penjualan tiket sudah mulai dilakukan pada Sabtu (16/5) dan akan dilayani pada loket kantor cabang perseroan, sehingga petugas bisa memastikan seluruh calon penumpang dapat menunjukan dokumen persyaratan ketika akan membeli tiket.
Selain itu, seluruh calon penumpang dianjurkan untuk menggunakan metode pembayaran secara cashless.
Penjualan dilakukan sesuai dengan persyaratan sesuai protokol penanganan penumpang PELNI selama masa Covid-19 serta SE Gugus Tugas Covid-19 No 4/2020 dan SE Dirjen Hubla No. 21/2020.
"Kami melayani penjualan tiket kepada penumpang sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan dengan melampirkan beberapa dokumen perjalanan berdasarkan Surat Edaran yang telah ditetapkan, yang disertai dengan surat keterangan kesehatan dari pihak yang berwenang pada periode maksimal 7 hari sebelum keberangkatan," ungkap Sodikin.
Selama periode ini, PELNI hanya akan menjual sekitar 50 persen dari kapasitas untuk menjaga jarak antar penumpang selama perjalanan.
"Kami telah mengatur pembatasan akses bagi penumpang selama berada di atas kapal, serta skema jaga jarak antar penumpang baik itu pada nomor bed ataupun saat pengambilan makan sehingga anjuran physical distancing tetap terlaksana dengan baik," tambahnya.