Pelonggaran Aturan Ekspor Kayu Gelondongan Ancam Industri Domestik
Sampai saat ini, pertumbuhan industri mebel di Jatim jauh dari harapan.
HIMKI mencatat, pertumbuhan industri pada 2018 hanya 1,8 persen. Selain wacana ekspor log tersebut, aturan Permendag Nomor 110 Tahun 2018 menghambat tumbuhnya industri mebel ini.
Peraturan tentang impor besi dan baja itu membuat pelaku usaha furnitur sulit mendapatkan aksesori pendukung mebel.
Meski begitu, Nur optimistis industri mebel dapat berkembang tahun ini.
Dia menargetkan pertumbuhan tahun ini mencapai lima persen. Nur berharap para pelaku usaha jeli melihat peluang pasar di negara baru.
’’Pasar tradisional di negara berkembang bisa menjadi tujuan ekspor yang baru,’’ kata Nur. (ell/c14/hep)