Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Peltu MK dan Praka M Mencoreng Nama TNI, Pasti Dipecat!

Kamis, 30 April 2020 – 20:27 WIB
Peltu MK dan Praka M Mencoreng Nama TNI, Pasti Dipecat! - JPNN.COM
Komandan Denpom IV/4 Surakarta Letkol CPM Gunawan Setiadi (kiri) saat memberikan keterangan kasus narkoba yang melibatkan dua oknum tentara di Markas Denpom IV/4 Surakarta, Kamis (30/4). Foto: ANTARA/Bambang Dwi Marwoto

"Warga sipil Yd berhasil ditangkap, sedangkan M yang ditangkap juga ditemukan barang bukti satu paket sabu-sabu di saku kirinya. Petugas saat melakukan penggeledahan di rumah Yd itu, menemukan paket sabu-sabu," kata Letkol Gunawan.

Petugas sebenarnya akan mengarah menangkap warga sipil, yakni Yd yang diduga sebagai pengedar, tetapi ternyata di rumah itu, dia sedang mengkonsumsi sabu-sabu bersama M yang akhirnya ikut diamankan. Yd karena warga sipil kemudian dilimpahkan ke Polres Sukoharjo untuk proses hukum.

Petugas setelah memeriksa M, ternyata benar juga sebagai pengguna sabu-sabu. Kami melakukan penggeledahan di dalam rumahnya ditemukan paket sabu seberat 15 gram.

Menurut Letkol Gunawan, sebagai anggota tentara seharusnya di tengah wabah COVID-19 ini, mengikuti anjuran pemerintah dan tidak berbuat bebas. Penegakan hukum tetap berjalan sesuai perintah pimpinan.

"Sanksi terberat anggota tentara yang terlibat menggunakan narkotika pasti akan dipecat dari satuannya. Kami tetap proses sesuai aturan hukum. Tentara itu, tidak ada aturan ada pengampunan direhabilitasi, kami tidak mengenal itu. TNI yang narkoba pasti dipecat dari keanggotaan. Tentara tidak ada toleransi lagi, jika sudah ketahuan memakai narkotika pasti dipecat dengan proses pengadilan militer," katanya. (antara/jpnn)

Peltu MK dan Praka M ditangkap Denpom lantaran terlibat perbuatan terlarang dan akan menjalani proses hukum militer.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close