Peluang Calon Independen Pilkada Banten Semakin Menipis
jpnn.com - SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten telah selesai melakukan verifikasi administrasi terhadap berkas dukungan dua bakal pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur dari jalur independen, Sabtu (20/8) dini hari.
Hasilnya, berkas dukungan kedua pasangan calon banyak yang tidak memenuhi syarat. Sehingga jumlah dukungan kedua paslon tersebut berkurang dari syarat minimal yang ditetapkan KPU, yakni 601.805 fotocopy KTP.
“Sabtu dini hari kami telah selesai melakukan rapat pleno hasil verifikasi administrasi. Berkas dukungan kedua bakal paslon independen ditemukan banyak yang tidak memenuhi syarat,” tegas Ketua Pokja Pencalonan KPU Provinsi Banten Syaeful Bahri saat memberikan keterangan pers tentang hasil pleno KPU di kantor KPU Banten, Sabtu (20/8) sore.
Menurut Syaeful, jumlah berkas dukungan yang tidak memenuhi syarat dari kedua bakal paslon independen hampir 200 ribu? fotocopy KTP. Untuk pasangan Dimyati-Yemmelia syarat dukungan yang memenuhi syarat sebanyak 581.525 fotocopy KTP, dan pasangan Yayan-Ratu Enong sebanyak 424.637 fotocopy KTP.
Syaeful memprediksi, berkas dukungan yang tidak memenuhi syarat kemungkinan besar akan bertambah setelah KPU melakukan verifikasi faktual pada 24 Agustus - 6 September mendatang. “Berkas dukungan yang lolos verifikasi administrasi akan dilakukan verifikasi faktual?. Nanti diketahui pasti berapa jumlah syarat dukungan masing-masing bakal paslon independen yang memenuhi syarat,” ungkapnya.
Dijelaskan, dari persyaratan dukungan yang memenuhi sebanyak 581.525 fotocopy KTP, dukungan ganda untuk pasangan Dimyati-Yemmelia sebanyak 10.279 fotocopy KTP, dukungan tidak sesuai datanya di Silon 13.721, dan dukungan tidak sesuai datanya antara fotocopy KTP dan surat pernyataan dukungan 4.932. ditambah, 29 dukungan tidak ditemukan dalam DPT/DP4.
Sementara untuk pasangan Yayan-Ratu Enong, dari 424.637 fotocopy KTP. 223.374 dukungan ganda, 1.683 dukungan tidak sesuai datanya di Silon, 14.286 dukungan tidak sesuai datanya antara fotocopy KTP dan surat pernyataan dukungan dan 23.316 dukungan tidak ditemukan dalam DPT/DP4.
Sesuai keputusan KPU Banten, lanjut Syaeful, syarat dukungan minimal untuk paslon dari jalur perseorangan sebanyak 601.805 fotocopy KTP dengan lampiran surat pernyataan, serta diupload data pendukungnya secara online dalam aplikasi pencalonan (Silon). “Andaipun hasil verifikasi faktual nanti berkas dukungan kedua paslon independen semuanya sesuai dengan hasil verifikasi administrasi. Kedua paslon masih harus mengganti jumlah kekurangan syarat dukungan untuk memenuhi syarat minimal. Sesuai aturan KPU, penggantian kekurangan syarat dukungan harus dua kali lipat dari jumlah kekurangan syarat minimal,” paparnya.