Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pelunasan BPIH Khusus 29 Maret hingga 21 April

Selasa, 28 Maret 2017 – 08:00 WIB
Pelunasan BPIH Khusus 29 Maret hingga 21 April - JPNN.COM
Berangkat ke Tanah Suci. Ilustrasi Foto: Sutan Siregar/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Calon jamaah haji khusus sudah bisa mulai melunasi ongkos haji.

Kemenag menetapkan pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) khusus dibuka mulai 29 Maret sampai 21 April. Sementara pelunasan tahap dua rencananya dibuka 9-19 Mei 2017.

Kasubdit Pendaftaran Haji Ditjen PHU Kemenag Noer Alya Fitra menuturkan, Kemenag tahun ini sengaja memperpanjang masa pelunasan ongkos haji khusus.

Tujuannya untuk memberikan kesempatan kepada calon jamaah haji untuk mempersiapkan uang pelunasan.

Dia menjelaskan biaya minimal haji khusus dipatok USD 8.000 atau sekitar Rp 106 juta/orang.

Ketika mendaftar sebagai calon jamaah haji khusus, diwajibkan menyetor uang muka USD 4.000 kemudian saat pelunasan membayar kembali USD 4.000 per jamaah.

Biaya haji khusus ini bervariasi tergantung paket dan travel yang dipakai.

Pejabat yang akrab disapa Nafit itu mengingatkan bahwa Kemenag masih membuka usulan percepatan pemberangkatan ibadah haji.

Calon jamaah haji khusus sudah bisa mulai melunasi ongkos haji.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TAGS   BPIH  haji  Kemenag