Pelunasan BPIH Khusus 29 Maret hingga 21 April
Menurutnya iming-iming seperti itu jelas tidak masuk akal. Sebab saat ini untuk haji khusus rata-rata sudah antri lebih dari 2 tahun.
Nafit mengatakan praktik penipuan seperti itu bisa dipastikan tidak akan terdata di sistem Kemenag.
Kalaupun ada calon jamaah haji yang nekat membayar juga, data pendaftarannya tidak masuk dalam daftar resmi Kemenag.
“Sama dengan haji reguler, jamaah haji khusus juga menggunakan nomor antrian. Jadi tidak bisa serta merta berangkat,’’ pungkasnya.
Pengamat haji dari UIN Syarif Hidayatulah Jakarta Dadi Darmadi mengatakan, Kemenag harus efektif menjalankan sosialiasi untuk pelunasan haji khusus itu.
Tujuannya supaya serapan kursinya bisa berjalan efektif. Apalagi saat ini haji khusus juga harus mengatri.
“Diupayakan sebisa mungkin tidak ada sisa kursi,” katanya. (wan)